Sampai hari ini polisi sudah menetapkan 59 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan tim Karhutla di distrik 8 WKS Tanjung Jabung Barat. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di rutan polda Jambi. Polisi juga menetapkan pelaku sebagai kelompok kriminal bersenjata. Dimana mereka melakukan kegiatan intimidasi, penyerangan dan penganiayaan di lokasi, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam, sehingga warga sekitar ketakukan dan tidadk bisa bekerja di kebun.
Dari hasil pemeriksaan polisi 59 orang tersangka merupakan warga pendatang dari luar provinsi Jambi, untuk merebut lahan dengan cara kekerasan.
#BeritaDaerah #Penyerangan #TimKarhutla
Ещё видео!