TRIBUN-VIDEO.COM- Aktor Bobby Joseph resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Lantas, Bobby Joseph terancam mendekam dipenjara selama 15 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
Achmad Ardhy menyebut, Bobby dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009.
Lanjut Ardhy menyebut, Bobby Joseph ditangkap seusai mendapat laporan dari warga sekitar.
Lantas, kala itu polisi langsung menuju ke rumah Bobby yang berada di kawasan Cinere.
Kala itu, polisi mendapati Booby tengah menggunakan dan menyimpan tembakau sintetis.
Adapun barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram sudah diamankan.
Bobby Joseph mengonsumsi narkoba sejak 2020 silam dan memesan melalui Instagram sebanyak 10 kali.
Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby menggunakan tembakau sintetis lantaran mengalami masalah keluarga.
(Tribun-Video.com/Tribunseleb.com).
[ Ссылка ]
Host: Adilla Risna
Vp: Nur Rohman Urip
#tembakau #sintetis #bobbyjoseph
Ещё видео!