TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan dua pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP berinisial FF sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yaitu MK dan WS.
Mereka merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.
Guntar mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu (28/9/2023).
Selain itu, Guntar juga mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima siswa yang diduga terlibat dalam bullying terhadap FF.
Mereka pun diperiksa dengan didampingi orangtua masing-masing.
Adapun kelima anak tersebut terdiri dari tiga orang saksi dan dua terduga pelaku.
Kasus bullying ini pun sempat viral di media sosial lewat video berdurasi 4 menit 15 detik.
Dalam video tersebut, tampak para pelaku memukul hingga menyeret korban.
Pasca-viralnya video tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap yaitu siswa kelas 9 SMPN 2 Cimanggu berinisial MK.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, mengungkapkan MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.
Arif mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban bergabung dengan geng siswa lainnnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif, dilansir Tribun Banyumas. (*)
Ещё видео!