TRIBUN-VIDEO.COM, BANJARMASIN - Pengecekan makanan tidak standar untuk dikonsumsi dan pengecekan kedaluwarsa kepada makanan baik kaleng bungkus dan sejenisnya terus diintesifkan Balai BPOM bersama Tim Disperindag, Dinkes, Yasasan Lembaga Komsumen Kalsel dan sejenisnya.
Selasa (30/5/2017), tim yang dikoordinatori oleh Kepala Balai BPOM Banjarmasin, Sapari tersebut menyasar ke pasar tradisional, pasar modern hingga ke grosir.
Di Lotte Mart, di Jalan A Yani kilometer 4 Banjarmasin petugas menemukan adannya ratusan kaleng berisi ikan sarden atau daging yang izin edarnya sudah habis.
Sekitar 200 kaleng produk makanan tersebut disita sementara oleh Balai POM untuk dikroscekkan ke pusat, mengapa sampai ini izin edarnya tidak diperbaharui.
"Ya terkait ikan atau daging dalam kaleng atau sarden tersebut kami akan kroscek ke pusat. Kalau ada indikasi kesengajaan atau menyimpang dari ketentuan, maka ada saksi pidana diterapkan, di UU Pangan itu ada, dan sudah diatur sanksinya," ungkap Kepala BPOM Banjarmasin Sapari.
Sementara untuk temuan di Pasar Tradisional, lanjut Sapari, akan dilakukan tindakan lebih lanjut, apakah harus diberikan edukasi kepada pengelola.
"Kalau hanya PIRT saja, itu akan diberikan pembinaan edukasi, tapi kalau sudah terdaftar di Balai BPOM maka jelas ada aturan dan perundang undangannya," tegasnya.
Sejak awal ramadhan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin telah mengumpulkan sebanyak 68 sampel makanan yang diduga mengandung zat berbahaya dari sejumlah pasar tradisional maupun modern.
Di antaranya pasar Teluk Dalam, Ahmad Yani, Pasar Pandu dan pasar wadai RE Martadinata.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM di Banjarmasin , Leonard Duma mengatakan setelah mengamankan puluhan sampel makanan pihaknya langsung melalukan uji laboratorium untuk memastikan dugaan tersebut.(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)
Ещё видео!