Download Aplikasi Berita TribunX di PlayStore atau AppStore Untuk Dapatkan Pengalaman Baru
Pemerintah Turki bakal mengikuti Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.
Turki menilai Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Dilansir Associted Press (AP), Rabu (7/8/2024), permintaan itu telah diajukan.
Duta Besar Turki untuk Belanda, didampingi sekelompok legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi ke Mahkamah Internasional di Den Haag.
Fidan mengatakan pengajuan itu menyusul posisi Israel yang terlihat kebal hukum.
Padahal Israel telah membunuh puluhan ribu warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan diketahui menjadi negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu.
Afsel melaporkan Israel telah melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida terhadap Israel.
Namun, pengadilan diperkirakan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.
Langkah dari Turki ini menambah daftar negara yang bergabung untuk menggugat Israel di Mahkamah Internasional.
Sebelumnya Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya juga telah mengambil sikap serupa.
editor : ica
Ещё видео!