Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
[ Ссылка ]
Dalam persidangan vonis hari ini (15/2/2023) pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Wahyu Iman Santosa dengan tegas membacakan amar putusan,
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Wahyu Iman Santosa.
Suara teriakan pun terdengar dari pihak keluarga serta para pendukung Bharada Richard Eliezer dari luar dan dalam ruang persidangan.
Tangis Richard Eliezer pun pecah. Rasa syukur terpancar jelas di wajah terdakwa Bharada Richard Eliezer. Berikut selengkapnya. (awy)
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!