Bank Indonesia baru saja melonggarkan uang muka untuk kredit properti kepemilikan pertama dari semula 10 persen menjadi bebas. Artinya, mulai 1 Agustus mendatang, perbankan bisa memberikan plafon kreditnya 100 persen dari harga rumah yang akan dibeli alias masyarakat bisa kredit rumah tanpa DP.
Benarkah membeli rumah secara kredit dan tanpa uang muka akan meringankan nasabah? Simak dialognya dalam Kompas Bisnis bersama perencana keuangan Zap Finance Prita Ghozie yang akan membedah "Di Balik KPR tanpa DP alias uang muka".
Ещё видео!