Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan alternatif bagi pemegang saham untuk dapat membuat sebuah keputusan tanpa melalui penyelenggaraan RUPS terlebih dahulu.
Keputusan yang semacam ini sering disebut sebagai keputusan sirkuler pemegang saham.
Hal ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
"Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan."
Semoga bermanfaat
Salam.
gerald.advokat
Temui kami di: [ Ссылка ]
#hukum #perdata #perseroanterbatas #perusahaan #rups #pemegangsaham #saham #cros #yurisprudensi #law #legal #advokat #pengacara #konsultanhukum #lawyer #legalconsultant #penasehathukum #litigation #attorney #attorneyatlaw #advocate #ilmuhukum #putusanhakim #pencerahanhukum #geraldadvokat
Ещё видео!