Mahkamah Agung mengabulkan judicial review sejumlah pasal di peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012. koruptor tak lagi harus menjadi seorang justice collaborator jika ingin mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat.
Putusan Mahkamah Agung mendapat kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan menjadi celah untuk obral remisi bagi koruptor. kita akan mengulasnya malam ini sudah bergabung melalui zoom juru bicara mahkamah agung sekaligus wakil ketua ma bidang yudisial bapak andi samsan nganro dan feri amsari selaku direktur pusat studi konstitusi Universitas Andalas.
Ещё видео!