TRIBUN-VIDEO.COM - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri pemerintah melarang penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Mengenai hal ini, politikus Fadli Zon pun kemudian menyuarakan pendapatnya.
Melalui unggahan di akun Twitternya, ia menyebut, keputusan pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Fadli Zon, pelarangan kegiatan FPI itu sebagai bentuk pembunuhan demokrasi dan menyelewengkan konstitusi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."
"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).
Di sisi lain politikus Indonesia Fahri Hamzah juga menyoroti pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Fahri Hamzah menyebut, keputusan itu dibuat oleh orang-orang pintar.
Namun, ia menyayangkan satu diantara kalimat yang diucapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mengumumkan keputusan itu.
Yakni mengatakan bahwa tidak ada tanya jawab untuk pengumuman itu.
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar."
"Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi," tulisnya di akun Twitter @Fahrihamzah, Rabu.
"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”.
Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," lanjutnya.
Fahri menyayangkan pemerintah yang tidak membuka ruang diskusi dan seolah-olah menganggap seluruh masyarakat pasti sudah mengerti.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut, FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.
Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI, [ Ссылка ].
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Ещё видео!