Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan ketua DPRD dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka kasus yang sama.
#videoviral #korupsi #rumahdinas
Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Video: ig @teropongmakassar
VPO: yuven
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : [ Ссылка ]
INSTRAGAM: [ Ссылка ]
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
Ещё видео!