Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM saat berkendara sama-sama merupakan pelanggaran lalu lintas.Namun, sanksi yang diberikan untuk kedua pelanggaran tersebut tidaklah sama.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- [ Ссылка ]
- [ Ссылка ]
- [ Ссылка ]
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: [ Ссылка ]
Follow our social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#SanksiTilang #DendaTilangTidakMemilikiSIM #DendaTilangTidakPunyaSIM #SanksiTilangTidakPunyaSIM #SidangTilang #TilangManual #Tilang #CaraMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #SyaratMembuatSIM #UjianPraktikSIM #CaloSIM #TilangPolisi #Kompascom
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!