🛑Pemilu 2024🛑
Sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, salah satu kegiatan pembentukan PPS, dilaksanakan seleksi tertulis.
Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir
Seleksi tertulis dilaksanakan pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya
Ещё видео!