Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Dinasnya. Pemusnahan dilakukan lantaran rokok rokok tersebut tak ada pita cukai.
Dalam pantauan tim KuasaKatacom di lokasi, pemusnahan secara resmi ditandai dengan pembakaran rokok sebanyak sekitar 3,6 juta batang rokok yang dibakar di tiga tong besar. Pembakaran dilakukan oleh petugas gabungan seperti Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, TNI AL, Kodam IV Diponegoro, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Kota Salatiga dan Satpol PP Kabupaten Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menuturkan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan periode Juni-Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 16 kali.
Penindakan ini kata dia, berkat kerjasama dari TNI Polri, Kejaksaan, Pemda dan informasi dari masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarkaat agar tak menjual rokok secara ilegal. Sebab ditegaskannya ada sanksi berat bagi pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Purwantoro menjelaskan kali ini ada sekitar 3,6 Juta batang rokok yang dimusnahkan. Melalui pemusnahan ini pihaknya ingin menciptakan iklim perdagangan rokok yang bagus.
Ещё видео!