Selain nilai anggaran penelitian yang rendah, penggunaan dana penelitian juga bermasalah. Seperti dipaparkan dalam Ringkasan Kajian Pengelolaan Dana Penelitian Indonesia 2016 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, menyebutkan bahwa permasalahan dana penelitian didominasi oleh permasalahan tata kelola dan ketidakjelasan regulasi yang akan berdampak pada rendahnya nilai manfaat hasil penelitian.
Permasalahan berikutnya adalah pemborosan anggaran dan kerugian negara. Permasalahan lain terjadi pula akibat ketidakjelasan pengaturan lembaga penelitian, sehingga penelitian menjadi tumpang tindih dan tidak terkoordinasi.
Sejumlah permasalahan terkait penggunaan dana penelitian Indonesia telah terkonfirmasi oleh hasil kajian. Pembenahan atas permasalahan ini harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Bappenas, industri, pembina peneliti/perekayasa, asosiasi peneliti/perekayasa.
Langkah-langkah strategis untuk memperbaiki permasalahan dana riset Indonesia meliputi kejelasan aturan mengenai perencanaan penelitian nasional, pengaturan anggaran, dan pembagian tugas pokok serta fungsi kelembagaan penelitian. Lalu harus memperbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban anggaran penelitian.
Berikutnya yang harus diperbaiki adalah penyusunan standardisasi luaran penelitian dan sistem pemantauan serta evaluasi luaran penelitian. Kemudian diperlukan adanya peningkatan kolaborasi penelitian antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri.
#IndonesiaBaik #DanaRiset #YangMudaSukaData
---
Follow our social media
Facebook: [ Ссылка ]...
Instagram: [ Ссылка ]...
Twitter: [ Ссылка ]
---
[ Ссылка ]
Ещё видео!