Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Suryo Utomo Dirjen Pajak Kemenkeu, Senin (16/12/2024) mengonfirmasi layanan digital seperti Netflix dan Spotify bakal dikenakan tarif PPN 12 persen. Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa akan lebih mahal mulai tahun depan
Ini sejalan dengan informasi bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan pada produk barang dan jasa mewah
Meski demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #PPN12Persen #Pajak #Menkeu #Kemenkeu #MenkoPerekonomian #Harga
Ещё видео!