Miliki Segera Karya Ustad Abdul Somad :
1. Ustad Abdul Somad menjawab ( Akidah,Masalah anak muda, Wanita, Masalah Sehari-hari)
[ Ссылка ]
2. Amalan yang Paling Dicintai Allah
[ Ссылка ]
3. Ustad Abdul Somad tentang Wanita
[ Ссылка ]
4. 55 Nasihat wanita belum menikah
[ Ссылка ]
5. 30 Orang yang dijamin Masuk Surga
[ Ссылка ]
6. 15 Sebab dicabutnya Berkah
[ Ссылка ]
7. Ramadhan Bersama Ustad Abdul Somad
[ Ссылка ]
8. 33 Tanya Jawab Seputar Qurban
[ Ссылка ]
9. Sejarah Agama Yahudi
[ Ссылка ]
Kalender Masehi, secara historis punyai dua style kalender utama: Kalender Julian dan Kalender Gregorian. Kalender masehi versi julian diperbaiki oleh versi Gregorian untuk mengatur bersama perputaran bumi memutari matahari pada 15 Oktober 1582 M.
Untuk kepentingan pengubahan tanggal masehi ke hijriyah di atas, kami menggunakan kalender Gregorian baik untuk tanggal-tanggal sebelum saat maupun sehabis tahun 1582 M. Tanggal-tanggal peristiwa islam di masa Nabi Muhammad atau para shahabat masuk dalam masa kalender julian. Jika dihitung menggunakan kalender masa masehi moderen, tanggal yang ditunjukkan sanggup menjadi berbeda. Misalnya, tanggal awal tahun Hijriyah, 1 Muharram 1 H dalam kalender masehi adalah 16 Juli 622 M menurut masa Julian, tapi 19 Juli 622 M menurut masa gregorian. Perbedaan seperti ini sanggup terlihat di dalam beragam referensi sejarah islam.
Sementara itu, penanggalan hijriyah, baru diresmikan penggunaannya oleh Khalifah Umar bin Khattab di masa pemerintahannya. Di masa Nabi Muhammad, kalender islam atau kalender hijriyah belum ada secara resmi. Bahkan di masa awal kenabian, kalender yang berlaku di negeri Arab tidaklah kalender qomariyah murni. Alhasil, agak susah untuk sanggup memastikan tanggal-tanggal hijriyah untuk peristiwa-peristiwa perlu kaum muslimin di masa lalu.
-----------------------------------------------------------------------------------------
Channel ini bertujuan untuk memperpanjang syiar Islam dan menegakkan panji kebenaran.
Bantu Dakwah kami melalui video dengan cara :
Like, comment dan SUBSCRIBE CHANNEL :
[ Ссылка ]
Sumber2 : Tafaqquh, Fodamara, Mustami Media
-Copyright Disclaimer-
Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976):
All media in this video is used for purpose of review & commentary under terms of fair use.
All footage, & images used belong to their respective companies.
Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
Ещё видео!