Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, akan memberi sanksi tegas bagi seluruh perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya secara normal saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pun tidak main, yakni berupa denda Rp 100 juta dan hukuman pidana selama satu tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ещё видео!