TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi di Aceh Tenggara ditangkap karena diduga terlibat tindak pemerkosaan.
Oknum polisi tersenbut ditangkap bersama dua temannya setelah dilaporkan memperkosa seorang wanita berketerbelakangan mental.
Oknum polisi tersebut berinisial KA (36), yang berdinas di Polres Aceh Tenggara.
KA pun harus rela ditangkap rekan satu profesinya di Polres Aceh Tenggara karena diduga melakukan pemerkosaan bersama dua pelaku lain.
Korban adalah seorang wanita berusia 34 tahun yang berketerbelakangan mental.
KA dilaporkan melakukan aksinya bersama dua pelaku lain yakni HA (29), dan HAL (45).
Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara telah ditangkap pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebutkan, tindakan bejat para pelaku ini terungkap saat ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara pada (27/11/2020).
“Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Setibanya di rumah, korban menceritakan ke pihak keluarganya.
Pihak keluarga lantas melapor ke Polres Aceh Tenggara.
“Lalu kita lakukan penyelidikan dan 29 November 2020 kita tangkap ketiga pelakunya. Satu di antara pelaku itu KA, oknum polisi,” ujar Eko.
Berkas ketiga pelaku kini hampir lengkap, dan ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.(*)
[ Ссылка ]
Ещё видео!