Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Zudan dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, dikutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#EKTPDigital #JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!