TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit 5 Ditreskrimum mengungkap kasus prostitusi online di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.
Kasus itu terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pada Rabu 19 Mei 2021 dan Jumat 21 Mei 2021 di dua hotel tersebut.
"Jumlah yang diamankan secara keseluruhan dari 2 lokasi yaitu 75 orang baik itu muncikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut. Dengan rincian 18 orang anak di bawah umur menjadi korban dan 2 orang sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Polisi juga menemukan 18 anak di bawah umur yang turut diperjualbelikan.
Kemudian, tujuh di antaranya telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan enam lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.
Yusri menjelaskan, pelaku menjebak korban dengan cara berpura-pura akan menjadikannya pacar dan diajak menuju ke sebuah hotel.
"Pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, Michat. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau tempat makan," tambahnya.
Yusri melanjutkan, pelaku lalu menjadikan korban pacar dan mengajak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari.
Selama pelaku dan korban menginap di hotel, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan.
"Pelaku membuat akun aplikasi Michat dan mengoperasikan aplikasi Michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki pencari tamu. Kemudian pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi Michat sebagai wanita booking online dalam praktik prostitusi online, dengan tarif Rp 300 hingga Rp 500 ribu," sambungnya.
Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi tersebut, dikatakan Yusri, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.
"Korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp 50-100 ribu per tamu," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, nota hotel, alat kontrasepsi, dan sejumlah uang tunai.
Polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online.
AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakbar, Polisi Amankan 75 Orang, 18 di Antaranya Masih Anak-anak, [ Ссылка ].
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Ещё видео!