Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan. Kepala Kepolisian Resor Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Editor: Abudzar
Ещё видео!