Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2021, per 19 oktober hingga 1 november mendatang, penumpang pesawat terbang dari dan menuju wilayah Jawa - Bali,
Tidak lagi bisa menggunakan hasil negatif dari rapid test antigen. Melainkan harus menunjukkan bukti tes Pcr maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Ещё видео!