Puluhan massa dari Keluarga Almarhum Cholisun mendatangi Pengadilan Agama Banyumas untuk menuntut dibatalkannya eksekusi tanah yang terletak di RT 4 RW 2 Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Selasa (24/10/ 2023).
Dalam penyampaian pendapat dan audiensi terbuka di depan PA Banyumas, mereka juga membentangkan beberapa poster yang berisi tulisan "Kami menolak eksekusi, karena kami pemilik sah atas tanah berdasarkan SHM no. 42 masih berlaku", kemudian juga tulisan " Anak yang soleh tidak ribut dengan harta, harta hanyalah titipan Illahi, dan seterusnya.@harmasnews
LINK BIO :
[ Ссылка ]
#tolakeksekusi #pengadilanagamabanyumas #sengketatanahwakaf #harmasnews #harianbanyumas
Ещё видео!