TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum korban kasus tiga anak diperkosa ayah di Luwu Timur, Rezky Pratiwi angkat bicara menanggapi pernyataan Polri yang menghentikan penyelidikan lantaran tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.
Rezky menyayangkan pernyataan tersebut justru membebankan pihak pelapor untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (8/10/2021), Rezky yang juga sebagai ketua divisi perempuan anak dan disabilitas LBH Makasar itu menyebut pernyataan Polri sama dengan jawaban Polda Sulsel pada Maret 2020 lalu.
"Jadi pernyataan Polri ini sama juga ketika kami mencoba mengupayakan kasus ini dibuka kembali di Polda Sulsel pada Maret 2020," jelasnya.
Diketahui, saat itu pihaknya mendesak melanjutkan penyelidikan.
Rezky juga menjelaskan pihak memiliki keterbatasan untuk memberikan bukti bila kasus ini belum dibuka oleh pihak kepolisian.
"Kami menganggap tidak semestinya pihak pelapor atau korban dibebankan untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada mereka."
"Kalau menurut kami, buka dulu kasusnya untuk dilakukan penyeldikkan lebih lanjut karena banyak sekali hal-hal terbatas yang bisa dilakukan penasehat hukum dan korban sehingga kami tidak bisa mengakses atau melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan sebagainya karena itu kewenangan penyidik," ungkap Rezky.
Kini pihaknya siap bila kasus ini dibongkar kembali pada Maret 2020 lalu.
Hal ini lantaran pihaknya telah memberikan beberapa acuan dokumen sebagai bukti baru.
Dokumen tersebut di antaranya dokumen hasil pemeriksaan psikologis para korban dan diagnosis dokter yang menyebut organ intim korban mengalami luka.
Tak hanya itu, ada sejumlah foto dan video yang memperlihatkan saat korban mengeluhkan sakit.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono turut berkomentar terkait penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa ayah kandungnya.
Rusdi menerangkan kasus tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.
Sebagaimana yang diketahui, kasus ini mencuat dan menjadi trending utama di media sosial Twitter dengan tagar 'Tiga Anak Saya Diperkosa'.
Cuitan warganet tersebut berkaitan dengan artikel yang menceritakan seorang ibu di Luwu Timur, Sulsel dimana ketiga anaknya diperkosa oleh mantan suaminya.
Namun, ternyata pihak kepolisian menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3).
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban, [ Ссылка ].
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ещё видео!