Halo, Sobat BKN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN;
Mengapa Penilaian Indeks Implementasi NSPK dilakukan ?
-Hal ini dilakukan untuk menjamin Keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, perlu memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional.
Apa saja manfaat dari pelaksanaan penilaian ipmlementasi NSPK Manajemen ASN ?
(a). sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN;
(b). sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing masing; dan
(c). sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Bagaimana tata cara penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN?
(1). Penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang disesuaikan dengan elemen dan indikator yang telah ditetapkan dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dokumen yang dipersyaratkan.
2. Penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan secara berkala setiap tahun.
3. Penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat menggunakan sistem aplikasi.
4. Sistem aplikasi dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN
Elemen Indikator Penilaian Indeks NSPK terdiri atas :
1. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, 2. pengadaan ASN, 3. pengangkatan ASN, 4. pangkat, 5. jabatan, 6. pola karier, 7. Pengembangan Karier ASN, 8. Mutasi, 9. Penilaan Kinerja, 10. Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas, 11. Penghargaan;, 12.Disiplin, 13. Cuti, 14. Kode Etik, 15. Pemberhentian, 16. Jaminan Pensiun dan Hari Tua, 17. Pensiun dan 18. Perlindungan
Untuk informasi lebih jelasnya Sobat BKN dapat menghubungi dan berkunjung ke Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Ещё видео!