Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Budiono-Abdul Khair. Putusan dengan Nomor 171/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Senin (2/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Langkat melakukan pelanggaran karena tidak melibatkan Panwaslu Kabupaten Langkat dalam tahapan program pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Langkat. Terhadap dalil tersebut, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan pada tanggal 26 Maret 2013, Bawaslu RI memberikan surat delegasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan tahapan, jadwal, dan program penyelanggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013 antara tanggal 24 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2013," ujar Alim.
Sedangkan mengenai adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebanyak 1.044 pemilih berdasarkan kliping koran, Alim menjelaskan ditemukan fakta bahwa DPT ganda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan DPT ganda dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, namun berkaitan dengan DPT ganda dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Kemudian, mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh Ngogesa Sitepu-Sulistianto berupa pembagian mesin potong ubi, Alim menjelaskan bahwa pembagian mesin pemotong ubi tersebut telah melalui prosedur/mekanisme pengajuan proposal maka penerimanya tidak hanya orang tertentu yang mempunyai kedekatan ataupun hubungan dengan Pihak Terkait/Tim Suksesnya. "Namun semua warga masyarakat yang bergabung dalam kelompok usaha makanan ringan bisa mendapatkan mesin pemotong ubi a quo dengan terlebih dahulu mengajukan proposal," urainya.
Sementara mengenai adanya pernyataan sikap/dukungan aparat pemerintah desa tersebut bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebab sikap/dukungan aparatur pemerintah desa tersebut dilakukan jauh hari sebelum adanya pendaftaran ataupun sebelum adanya penetapan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2013. "Pernyataan sikap/dukungan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari aparatur pemerintah desa dan bukan atas inisiatif/kehendak ataupun paksaan dari Bupati Langkat (Ngogesa Sitepu). Berdasarkan penilaian atas fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat lainnya, yakni pasangan Yunus Saragih-Syahmadi Fiddin. Dalam pendapat Mahkamah Putusan Nomor 172/PHPU.D-XI/2013 yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah menilai objek permohonan Pemohon salah/keliru, sehingga secara formil permohonan Pemohon, dalam hal ini objek permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008 dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. "Dengan demikian menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon salah objek adalah beralasan menurut hukum," tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)
Ещё видео!