1) Proyek KPBU merupakan proyek infrastruktur yang penyediaannya dilakukan Pemerintah melalui kerjasama dengan Badan Usaha termasuk swasta.
2) Skema KPBU diwujudkan melalui ikatan perjanjian (kontrak) kerjasama yang melibatkan suatu instansi pemerintah sebagai PJPK dan suatu Badan Usaha.
3) Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihak Badan Usaha dapat bertanggung jawab atas desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi proyek KPBU.
4) Perjanjian kerjasama tersebut biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang (lebih dari 15 tahun) untuk memungkinkan pengembalian investasi pihak Badan Usaha.
5) Basis dari perjanjian kerjasama proyek KPBU adalah pembagian alokasi risiko antara Pemerintah (melalui PJPK) dan Badan Usaha. Setiap risiko dialokasikan kepada pihak yang secara relatif lebih mampu mengendalikan, mengelola, mencegah ataupun menyerapnya.
6) Bentuk perjanjian kerjasama proyek KPBU dapat berupa kerjasama operasi dan pemeliharaan fasilitas infrastruktur hingga pembiayaan, penyediaan dan pengoperasian fasilitas infrastruktur.
Source : Youtube/PT PII Channel #sigapmembangunnegeri #menyambungnegeri
Ещё видео!