TRIBUN-VIDEO.COM - Terbuki melakukan korupsi, mantan Wakil Rektor I Unitersitas Lampung ( Unila ) Heryandi dan eks Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap keduanya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
Sementara itu, Karomani berharap selalu diberi kesehatan selama menjalani hukuman seusai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Zainal Praditya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!