TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Enam orang tersangka disebutkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga membeberkan peran masing-masing tersangka.
Enam orang tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB
2. Ketua Pelaksana Panita Pertandingan, AH
3. SS selaku Security Officer
4. Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS
5. H dari Brimob Polda Jatim
6. Kasat Samapta Polres Malang
Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Namun ternyata persyaratan fungsi stadion belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.
Kemudian Ketua Pelaksana Panita Pertandingan, AH ditetapkan sebagai tersangka lantaran pelaksana menjadi penanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Selain itu juga tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar ayat 1 regulasi keamanan.
Ia juga menjual tiket melebihi kapasitas, dari kapasitas seharusnya yakni 38.000 namun dijual sebanyak 42.000.
SS selaku Security Officer menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Ia juga memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.
Padahal seharusnya harus standby di masing-masing pintu sehingga bisa segera dibuka semaksimal mungkin.
Pintu ditinggalkan dalam kondisi terbuka separuh hingga membuat para suporter berdesak-desakan untuk keluar.
Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS menjadi tersangka karena mengetahui aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dilakukan.
Ia juga tak melakukan pencegahan secara langsung terkait perlengkapan yang dibawa olrh personel.
H dari Brimob Polda Jatim menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang menjadi tersangka juga karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri mengatakan, jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih dilakukan.
(Tribun-Video.com)
VP: Yogi Putra
Host: Ratu Sejati
Ещё видео!