bapak penghulu tidak mau menikhakan karena calon mempelai wanitamasih di bawah umur, 16 th. akan tetapi mereka sudah siap menikah karena hawatir akan mendekati zina atau terjadi zina. akan tetapi aturan pemerintah menikah pada umur 16 th itu termasuk di bawha umur. bagaimanakah solusi yang tepat mengenai permasalahan ini?
simak jawabannya dalam video berikut
Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya :
Spotify:
[ Ссылка ]
Instagram :
www.instagram.com/buyayahya_albahjah/
Facebook :
www.facebook.com/buyayahya.albahjah/
Twitter :
www.twitter.com/buya_albahjah
Telegram :
[ Ссылка ]
Youtube Buya Yahya:
www.youtube.com/majelisalbahjah
===============
Bagi Anda yang ingin berjuang mengembangkan program-program dakwah bersama Al-Bahjah dengan hartanya,
Salurkan Infaq Terbaik Anda, Melalui :
BNI Syariah
Kode Bank 427
No. Rek : 7400 7300 33
a.n : Yayasan Al-Bahjah
Bank Syariah Mandiri (BSM)
Kode Bank 451
No. Rek : 7200 4200 92
a.n : Yayasan Al Bahjah
Raih kemudahan berinfaq dengan Aplikasi Al-Bahjah
⬇ Install di playstore sekarang
( [ Ссылка ] )
Info/Konfirmasi ke : 0853 1122 2225
Semoga semakin banyak Allah mengirim orang-orang ikhlas ahli Syurga yang ikut berjuang dalam program pengembangan dakwah ini. Aamiin.
____________________________________________________________________________________________________________________________________
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!