Calon pemilih dapat mengurus pembuatan formulir A5 di kantor KPU Daerah secara langsung. Syaratnya adalah membawa bukti telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga.
Rumitkah proses pengajuan formulir A5 ini? BBC News Indonesia menyambangi langsung KPUD Jakarta Selatan untuk mencoba membuat formulir ini dan menemui beberapa warga perantau yang tengah melakukan proses yang sama.
Video diproduksi oleh Silvano Hajid dan Anindita Pradana
Ещё видео!