Terdakwa kasus pengirim sate maut dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya seorang anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Pertimbangan majelis hakim PN Bantul meringankan hukuman adalah terdakwa berlaku sopan dan masih berusia muda.
Kasus sate bersianida ini terjadi pada 28 Maret 2021. yang mengakibatkan tewaskan satu anak pengemudi ojek online di Bantul, DIY. Sedianya sate tersebut dikirimkan melalui jasa ojek online oleh terdakwa kepada seorang polisi yang adalah mantan pacarnya dan telah berumah tangga.
Paket sate ditolak oleh penerima dengan alasan tidak mengenal pengirim lalu menghibahkannya kepada pengemudi ojek online yang mengantarkannya. Paket sate dibawa pulang sebagai oleh-oleh bagi istri dan anak sang pengemudi ojek online. Akibat menyantap sate ini, Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia.
Ещё видео!