Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!