Aturan tentang social commerce telah diketok pemerintah. Diperkirakan peraturan ini akan siap dalam dua pekan ke depan. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini akan memuat aturan social commerce yang kini hanya dibolehkan untuk promosi barang dan jasa, tidak untuk transaksi langsung. Peraturan khusus ini mendorong pemisahan social media dan e-commerce dengan harapan agar algoritma tidak dikuasai oleh satu perusahaan saja. Untuk membahasnya Anchor CNN Indonesia berdialog bersama Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute dan Richard Lee selaku Dokter Kecantikan serta Affiliator Tiktok Shop dalam CNN Indonesia Prime News.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!