BENGKULU, KOMPAS.TV - 8 Orang yang diamankan Personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terdiri dari 6 orang sopir dan 2 orang petugas SPBU. Mereka diamankan usai mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Polisi mengungkapkan, praktik penimbunan solar bersubsidi itu sudah cukup lama berlangsung. Hal itu terjadi atas kerjasama antara sopir dan oknum petugas pengisian BBM. Setiap pengisian, oknum petugas memungut imbalan 300 rupiah per liter.
Selain menggunakan jerigen, para sopir juga memodifikasi tangki BBM mobilnya, hingga kapasitas mencapai 110 liter.
Solar yang dibeli dengan harga normal, dijual kembali oleh pelaku dengan harga mencapai 10 ribu rupiah per liter. 6 Mobil pengangkut BBM beserta belasan jerigen kini disita polisi sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
#BBM #BBMSubsidai #Solar #SPBU #PenimbunanBBM
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!