TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Kamis (22/9/2022).
OTT kali ini menangkap tangan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
OTT tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
Namun Ghufron belum menyebutkan berapa nominal uang yang diamankan oleh KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan konfirmasi kepada sejumlah orang yang ditangkap.
Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut, para terduga pelaku ditangkap ketika menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Andi mengatakan, pihaknya akan menunggu keterangan resmi dari komisi antirasuah itu terkait penangkapan yang dilakukan di lembaganya. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Ещё видео!