PPDB ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Di Jakarta sendiri, ada dua jalur penerimaan yang berbeda yaitu jalur inklusi dan zonasi. Jalur inklusi ditentukan bagi calon siswa berkebutuhan khusus, sementara jalur zonasi ditentukan berdasarkan kelurahan. Di jalur inklusi, seleksi SD sesuai usia dan waktu daftar, sementara seleksi SMP-SMA-SMK sesuai usia dan nilai rapor. Lalu apabila melebihi daya tampung, maka seleksi di jalur zonasi sesuai usia (prioritas lebih tua), urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Sistem PPDB 2020 juga menuai polemik di sejumlah daerah, seperti Karo (Sumatera Utara) dan Solo (Jawa Tengah). Di kedua daerah tersebut, ditemukan banyak peserta yang mencantumkan tempat tinggal alias domisili palsu. Mengapa Jakarta bisa bereaksi heboh akan sistem yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu? Pakar Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan bahwa, “Dari tahun 2017 seharusnya tidak pakai nilai, baru tahun ini pakai nilai maka dari itu orang-orang heboh.”
Apakah jalur zonasi ini tepat untuk diterapkan di Ibukota? Simak dalam AIMAN episode “Kupas Habis Penerimaan Siswa Baru” bagian empat.
Ещё видео!