Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan Jaksa Agung tentang tindak pidana korupsi di bawah 50 juta rupiah tak perlu diproses hukum, namun cukup mengembalikan kerugian keuangan negara. Menurut Dasco, keadilan restoratif yang tertuang dalam peraturan jaksa agung nomor 5 tahun 2020 disambut baik oleh masyarakat meskipun terdapat pihak yang mengkritisi.
Ещё видео!