SYARAT KELULUSAN DAN NAIK KELAS
PADA UPT SMPN 42 SATAP KEPULAUAN SELAYAR
Adapun syarat kelulusan dan naik kelas pada siswa UPT SMPN 42 Satap Kepulauan Selayar pada dasarnya sama dengan siswa pada jenjang SMP lainnya di Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar karena mempunyai rujukan yang sama, yakni dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang juga sudah ditindaklanjuti pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan surat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Ujian Nasional ditiadakan
2. Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus pada satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian syarat kelulusan dan naik kelas khususnya pada siswa UPT SMPN 42 Satap Kepulauan Selayar. Semoga bermanfaat untuk pembaca dan terutama kepada siswa UPT SMPN 42 Satap Kepulauan Selayar.
Ещё видео!