Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dari Pilkada Jawa Timur 2024.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, menuding pasangan Khofifah-Emil curang pada Pilkada Jatim.
"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut dua Khofifah dan Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Triwiyono dalam sidang sengketa pilkada di gedung MK, Rabu (8/1/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#sidangsengketa #mk #sidangmk #pilkadajatim #hakimmk #vjlab #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!