*PERIHAL : PELAKSANAAN PENERAPAN LARANG MUDIK DI POS PERBATASAN CEK POIN ACEH-SUMATRA UTARA DI WILKUM POLRES ACEH TAMIANG*
*_" Bersama kita lawan Corona"_*
1⃣ WAKTU GIAT :
Hari *KAMIS* tanggal 21 Mei 2020 pkl 13.00 WIB s/d SELESAI
2⃣LOKASI GIAT :
POS PERBATASAN DI JLN LINTAS MEDAN-BANDA ACEH TEPATNYA DI PERBATASAN ACEH DAN SUMATRA UTARA KEC KEJURUAN KAB ACEH TAMIANG
3⃣ KUAT PERS :
-KASAT LANTAS POLRES ACEH TAMIANG
-KBO SATLANTAS POLRES ACEH TAMIANG
-PERS DINAS PERHUBUNGAN
-PERS SATLANTAS POLRES ACEH TAMIANG
4⃣ JENIS GIAT : Kegiatan Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan Guna Pencegahan Tersebarnya Virus Covid19 Masuk Kewilayah Aceh
5⃣ KETERANGAN GIAT :
Personil Satlantas Polres Aceh Tamiang Melaksanakan Kegiatan Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan Aceh - Sumatra Utara kegiatan ini di Pimpin Langsumg Oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang IPTU ANDREW AGRIFINA PRIMA PUTRA S.IK Sekaligus Mensosialisasikan Antisipasi Virus COVID 19 dengan memberikan himbauan:
- tetap tertib,
- patuh saat berkendara,
- jangan melanggar rambu rambu lalu lintas,
- jangan keluar rumah, tetap beraktivitas dirumah,
- tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19,
- jika aktivitas diluar rumah harus gunakan helm dan gunakan masker,
- jaga kebersihan diri dan lingkungan.
Mari Bersatu kita lawan Covid-19
Kegiatan Ini bertujuan Untuk Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat agar Virus Covid19 ini tidak masuk ke wilayah Aceh
Stop pelanggaran
Stop kecelakaan
Keselamatan utk kemanusiaan
Ещё видео!