Pemilu Raya 2019 memasuki masa tenang yang berlangsung pada 14 - 16 April 2019. Sepanjang masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang untuk tidak lagi memaparkan visi dan misi serta membersihkan seluruh spanduk dan alat peraga kampanye. Dan dua hari jelang pencoblosan, segala upaya merebut suara semakin gencar dilakukan. Ada yang sesuai aturan, namun ada juga yang melanggar kesepakatan. Salah satunya adalah pemberian uang atau materi yang dilakukan selama masa tenang atau beberapa saat jelang pencoblosan yang kerap dikenal dengan istilah serangan fajar. Upaya ini jelas melanggar aturan pemilu. Namun tak bisa ditepis, praktik serangan fajar masih dapat ditemui di gelaran pesta demokrasi Indonesia. Anggota BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, sampai dengan akhir masa kampanye terdapat 25 putusan pengadilan yang terkait dengan politik uang. Selain terancam bui dan denda, sebanyak 25 orang juga telah didiskualifikasi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif di Pemilu 2019.
Bagaimanakah sesungguhnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut? Benarkah praktik ini masih banyak ditemui?
#AIMAN #SeranganFajar #Pemilu2019
Ещё видео!