TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat secara tidak hormat seusai merudapaksa seorang remaja.
Ironisnya, remaja tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental.
Kejadian tragis itu berlangsung pada 27 Desember 2020 lalu.
Seusai kejadian rudapaksa, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tiga pelaku.
Ketiga pelaku berinisial HF (29), HL (45) dan KZ (36).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain cokelat.
Acara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap KZ digelar di Polres Aceh Tenggara, Senin (7/11/2022).
Karena terdakwa tak hadir dalam acara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melakukan aksi simbolis dengan mencoret gambar KZ yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.
Selain dipecat, KZ juga harus mendekam di penjara selama tiga tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[ Ссылка ]
#OknumPolisi #Rudapaksa #AcehTenggara #BripkaKZ #BeritaTerkini #BeritaTerbaru #BeritaViral
VO: Jayanti Tri Utami
VP: Khoerunnisak
Ещё видео!