Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Keerja Balai Pelestarian Kebudayaan.
Memiliki peran penting untuk melaksanakan Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan di wilayah kerjanya, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI hadir sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan.
Ещё видео!