Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
3 Balon Bupati Garut Perseorangan Dipastikan Tidak Lolos, Kurang Syarat Dukungan
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan dipastikan tidak lolos dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
Hal ini disebabkan karena ketiganya tidak memenuhi syarat minimum dukungan yang ditetapkan.
Ketiga bakal calon tersebut yakni Aceng Fikri dengan wakil Dudi Darmawan, Agis Muchyidina dengan wakil Salman Alparisi dan Agus Supriadi dengan wakil A Miraz Ms.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, menyampaikan bahwa KPU Garut telah menerima pendaftaran dari tiga bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, ketiga bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum dukungan.
"Status dari bakal calon yang datang, itu statusnya dikembalikan, karena tidak memenuhi syarat minimum. Walaupun memang secara sebaran itu memenuhi, tapi setelah dihitung, itu batas minimumnya belum memenuhi ketiganya," ujar Dedi saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Selasa (14/5/2024) malam.
Ia menuturkan berdasarkan data KPU Garut, jumlah dukungan yang diberikan oleh ketiga bakal calon tersebut berkisar antara 98.292 hingga 109.275.
Sedangkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Garut 2024 adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024, atau sekitar 130.000 dukungan.
"Itu yang jadi diskusi kami, sampai adanya surat dinas ketika memang teman-teman belum memenuhi di Silon, itu diperbolehkan untuk membawa soft file dan fisik dengan catatan belum terupdate ke Silon semuanya," tambah Dedi.
Dengan demikian, dipastikan tidak ada bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Garut 2024.
Dedi menekankan bahwa KPU Garut hanya menjalankan peraturan yang ada, dan jika ada keberatan dari para bakal calon, mereka bisa mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau itu sepertinya hak dari calon. Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada," tutup Dedi Rosadi.
Berdasarkan data yang didapat Tribunjabar.id, Bacalon Aceng Fikri dan Dudi Darmawan, terdapat 98.292 dokumen syarat dukungan yang telah diinput ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bacalon Agis dan Salman Alparisi menginput 109.275 dokumen syarat dukungan ke Aplikasi Silon. Sedangkan Agus Supriadi dan A Miraz menginput 1 dokumen syarat dukungan ke Aplikasi Silon. *
Laporan: Sidqi Al Ghifari | Video Editor: Edwin Tk
#BalonBupatiGarut #TidakLolos #KurangSyaratDukungan #DaftarCalonBupatiGarut #JalurPerseorangan #SyaratDukungan #PilkadaKabupatenGarut #PemilihanKepalaDaerah #KPUGarut #KPU #Bawaslu #BadanPengawasPemilu #Garut #Pemilu2024 #Pilkada2024 #virallokal #lokalviral #beritaterkini #beritapopuler #beritaterbaru #beritahariini #viralvideo #beritaviral #viral #Trending #tribunjabar #tribunjabarvideo
Ещё видео!