#hakkaryawanyangmengundurkandiri #resignation #Hakkaryawanresign #Mengundurkandiridariperusahaan #Rumuspesangonkaryawanmengundurkandiri #Mangkirkerja5hari
Dalam video kali ini, saya membahas perihal Hak karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan dianggap mengundurkan diri karena karyawan yang bersangkutan mangkir 5 hari berturut-turut. Sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Hal ini wajib diketahui oleh setiap karyawan agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Lanjutan dari Video Sebelumnya:
Part #1 Perhitungan pesangon PHK karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja: [ Ссылка ]
Part #2 PHK karyawan karena penggabungan/peleburan/pemisahan perusahaan: [ Ссылка ]
Part #3 PHK akibat Pengambil alihan perusahaan:
[ Ссылка ]
Part #4 Perhitungan pesangon PHK Karyawan Menurut UU Cipta Kerja:
[ Ссылка ]
Part #5 Perhitungan pesangon PHK karyawan berdasarkan RUU Cipta Kerja: [ Ссылка ]
Part #6 Pesangon PHK 2021 UU Cipta Kerja:
[ Ссылка ]
Part #7 Perhitungan Pesangon PHK karyawan:
[ Ссылка ]
Part #8 Perhitungan Pesangon PHK karyawan berdasarkan RRU Cipta Kerja: [ Ссылка ]
Part #9 Perhitungan Pesangon PHK karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja (alasan perusahaan Pailit): [ Ссылка ]
Part #10 Karyawan Bisa mengajukan permohonan PHK:
[ Ссылка ]
===========================================
Terima kasih buat teman-teman yang sudah berkunjung di Chanel Timson H Simamora. Semoga menjadi berkat untuk kita semua
Ещё видео!