Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing). Pelacakan aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD dilakukan untuk pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
Kejagung telah tiga kali mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah tinggal tersangka, Kantor PT Duta Palma Group dan Apartemen tempat tinggal tersangka di Singapura. Namun tersangka SD tidak juga hadir dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Kejagung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakkan hukum. Jaksa Agung akan terus melakukan koordinasi dalam pencarian serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!