Kabar Petang, [ Ссылка ] - DPR Rombak UU Pemilu Demi Aturan Baru | Kabar Petang tvOne
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR sehingga semua parpol bisa mengusung capres. Putusan itu menimbulkan beragam tanggapan sebab setelah berkali-kali ditolak, kali ini gugatan ambang batas pencalonan presiden dikabulkan.
Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
KARPET01
GUS01
aml01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - [ Ссылка ]
Instagram - [ Ссылка ]
Twitter - [ Ссылка ]
TikTok - [ Ссылка ]
Website - [ Ссылка ]
Ещё видео!