TRIBUN-VIDEO.COM - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dihadirkan secara langsung ke persidangan, Selasa (17/5/2022).
Dalam keterangannya, Alex Noerdin membantah keterangan saksi.
Anggota DPR RI ini menyebut istilah "buang badan" menyikapi sikap para saksi di persidangan atas kasus yang menjeratnya. (*)
Ещё видео!